Jadwal Pencairan BLT PKH 2024 Tahap 1, KPM Terima Dana Sesuai Kategori, Segini Besarannya

12 Februari 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos PKH 2024./ bungko.desa.id per Kolase Putri Ari Dhani @GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 untuk periode penyaluran tahap 1 telah mulai disalurkan. Dan sesuai dengan jadwal pencairan, penyaluran bansos pemerintah ini dilakukan pada Januari- Maret 2024.

Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat dengan beberapa kriteria dan ketentuan. Ada beberapa golongan masyarakat yang bisa menerima bansos PKH ini.

Penyaluran Bansos PKH dilakukan dengan jadwal pencairan yang dibagi menjadi empat tahap dan akan disalurkan dalam masa penyaluran tiga bulan.

Baca Juga: Mahalnya Harga Beras dan Telur di Pasar Tagog Padalarang, Pedagang Rugi Hingga Sepi Pembeli

Sesuai dengan jadwal penyaluran BLT PKH 2024 akan dibagi sebagai berikut ini, di mana Tahap 1 disalurkan pada bulan Januari-Maret, Tahap 2: April-Juni, Tahap 3: Juli-September, dan Tahap 4: Oktober-Desember.

Besaran Bansos PKH untuk Setiap Kategori KPM

Besaran untuk bantuan PKH yang diterima oleh KPM ini bervariasi sesuai dengan kategori penerima Berikut adalah contoh besaran bantuan untuk tahun 2023:

- Kategori Ibu hamil per nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun

- Kategori Anak usia dini per balita: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun

Baca Juga: Crypto Bubble: Aplikasi Tampilkan Nilai Bitcoin di Layar Smartphone Secara Update

- Kategori Lansia: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun

- Kategori Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun

- Kategori Anak SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900 juta per tahun

- Kategori Anak SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun

- Kategori Anak SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Adapun untuk penerima bantuan PKH, harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria sebagai berikut ini:

Baca Juga: Bedah Film Dirty Vote, Feri Amsari Ungkap PSI Jadi Partai Pertama yang Ajukan Permohonan Uji UU Pemilu

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi dengan e-KTP.

- Terdaftar sebagai peserta keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.

- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan atau Polri.

- Tidak masuk dalam daftar penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan BLT subsidi gaji.

- Telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Lowongan Kerja di Pegadaian Periode Februari 2024, Tersedia 3 Posisi untuk Minimal Lulusan S1

Dokumen Pencairan Bansos PKH 2024

Jika sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dengan status di DTKS Kemensos aktif, maka KPM bisa segera melakukan pencairan bansos PKH saat telah ada pengumuman pencairan.

Adapun untuk beberapa dokumen pencairan yang perlu dipersiapkan KPM saat melakukan pencairan dana Bansos PKH adalah sebagai berikut:

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

Beberapa dokumen di atas wajib dibawa saat melakukan pencairan dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang mulai cair pada Januari-Maret 2024 ini.

Demikian itu jadwal pencairan bansos PKH tahap 1 dan juga besaran yang akan diterima oleh KPM sesuai dengan masing-masing kategori. ***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler