Bamsoet Minta KPU Berikan Sanksi Tegas pada para Pelanggar Prokes Saat Kampanye

16 Oktober 2020, 15:40 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /dok

 

GALAMEDIA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020, terutama saat tahapan kampanye.

"Sanksi tegas pihak yang melakukan pelanggaran selama proses seluruh tahapan pilkada, khususnya saat ini tahapan kampanye pilkada," kata Bamsoet sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet merespons catatan KPU yang hingga Kamis, 15 Oktober 2020, terdapat 3.398 kegiatan kampanye di 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi, dengan rincian 3.259 atau 96 persen kampanye dilakukan secara tatap muka dan hanya 212 atau empat persen kampanye secara daring.

Baca Juga: Petinggi KAMI Tangannya Kenakan Borgol, Gde Siriana Yusuf: Pejuang Tetap Pejuang Meski Diborgol

Politikus senior Partai Golkar itu mendorong KPU bersama Bawaslu tetap mengawasi berjalan-nya kampanye secara keseluruhan yang masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020, khususnya yang dilakukan dengan tatap muka.

Tujuannya, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu juga meminta KPU melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada, terutama partai politik pendukung agar menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan pilkada.

"Sehingga, mencegah timbulnya kerumunan dari mobilisasi massa yang rentan memperluas penyebaran Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Siswa SMK Negeri 1 Ngawi Gugat Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu meminta para pasangan calon kepala daerah, bersama tim sukses, simpatisan, dan parpol pendukungnya untuk mengedukasi penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).

Harapannya, kata Bamsoet, publik atau masyarakat mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemik Covid-19.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler