Inovasi Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Bandung, Kepuasan Masyarakat Naik

29 Oktober 2020, 15:12 WIB
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bandung, Supardian. (Ziyan M Nasyith/Galamedia) /

GALAMEDIA - Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan publik dengan pemanfaatan IT milik Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung sangat memuaskan.

Nilai kepuasan secara real time yang diberikan oleh masyarakat terhadap pelayanan publiknya di atas 80. Transformasi pelayanan publik dari manual ke digital tersebut ternyata telah dirintis sejak 2017.

Pelayanan publik secara online milik DPMPTSP tersebut perdana beroperasi pada 2018 dengan kehadiran aplikasi Sabilulungan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (Samirindu).

Baca Juga: Momentum Hari Sumpah Pemuda, Ini Kata Kang DS

Dari data dan informasi yang dihimpun, aplikasi Samirindu ini dinilai cukup upgradable. Dimana aplikasi ini di dalamnya kaya akan konten terkait kebutuhan dunia usaha. Masyarakat pun bisa mengakses aplikasi tersebut dengan cukup mudah, kapanpun dan dimanapun.

Lalu lintas kunjungan masyarakat menuju aplikasi Samirindu ke website resmi DPMPTSP Kabupaten Bandung sangat banyak. Terlebih di dalam aplikasi Samirindu, selain terdapat konten Online Single Submission (OSS) juga terdapat konten idola para masyarakat yang berkeinginan membuat usaha baru. Konten tersebut bernama sistem layanan online cetak sendiri (Siloncer).

Menurut Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bandung, Supardian, Siloncer memudahkan pemohon melakukan proses perizinan secara online, tanpa harus dilakukan secara kontak fisik. Aplikasi milik DPMTSP tersebut cukup efektif, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kompetisi Liga 1, 2 dan 3 2020 Resmi Ditunda Hingga Awal 2021

"Caranya juga sangat mudah. Tinggal upload persyaratan, nanti akan diverifikasi oleh kami. Jika terverifikasi maka akan ditandatangani secara digital oleh kepala dinas," kata dia.

"Kalau sudah, akan ada notifikasi ke email pemohon. Pemohon lalu diminta untuk mengisi survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)," sambung Dian saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis 29 Oktober 2020.

Setelah mengisi survei IKM, lanjut Dian, pemohon nantinya bisa mendownload izin tersebut dengan cara menscan QR Code lalu bisa langsung diprintout sebagai bukti salinan. Valid atau tidaknya izin tersebut bahkan bisa dilakukan pengecekan.

Mengenai nilai survei kepuasan masyarakat (SKM), masyarakat pun bisa mengaksesnya secara real time berdasarkan periode. SKM ini dibuat secara transparan hasil penilaian dari masyarakat yang sudah memanfaatkan aplikasi tersebut.

Baca Juga: Tak Mau Repot Saat Belanja, Ibu Tinggalkan Dua Anak Balitanya dalam Kandang di Parkiran

Nilai SKM yang diberikan masyarakat terhadap kemudahan layanan DPMPTSP di atas 80. Dengan nilai itu maka oleh sistem, mutu pelayanannya terbaca sangat baik.

"Masyarakat atau pemohon bahkan bisa melakukan pengecekan progress perizinan yang sedang ditempuh. Karena di aplikasi Samirindu ini ada tracking sistemnya. Semua transparan karena sistem yang mengatur," terangnya.

Pemohon yang mengajukan perizinan dipastikan tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Masalah biaya sendiri menjadi parameter yang mendapat penialaian cukup besar di SKM dari masyarakat. Sebab, adanya perizinan secara online ini tentu meminimalisasi adanya percaloan.

Baca Juga: Sebut Pembakar Halte Terorganisir, Fadli Zon Ungkap Hal Itu di Video Empat Hari Setelah Kejadian

Sementara masalah kecepatan waktu proses, mendapat nilai kecil dalam SKM. Artinya sistem tersebut membutuhkan dorongan untuk dikembangkan lebih baik lagi.

Ada dua kendala yang menyebabkan masalah kecepatan waktu mendapat nilai kecil. Pertama, pemohon kurang adaptif dengan pengunaan teknologi. Yang kedua, bisnis proses perlu penyederhanaan.

"Karena memang masih banyak masyarakat yang belum akrab dengn teknologi. Nah untuk prosesnya ini masalah banyaknya bentuk izin. Dan setiap izin itu berbeda syaratnya sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari kementerian. Dan ini berpengaruh pada SDM. SDM harus menguasai terhadap sejumlah substansi izin," jelasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler