Alhamdulillah 98 Orang Lolos CPNS Kota Cimahi, Dimasa Pandemi Pemberkasan Dibagi Tiga Hari

4 November 2020, 19:40 WIB
Sejumlah calon peserta melakukan pemberkasan di Cimahi Techno Park, Jalan Baros, Kelurahan Leuwih gajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (4/11/2020). Setelah sebelumnya sempat molor karena adanya pandemi Covid-19, kini sebanyak 98 orang dinyatakan lulus dan masuk ketahapan pemberkasan. Robby Hamzah.Job/Galamedia /



GALAMEDIA - Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 sudah berakhir. Setelah sebelumnya sempat molor karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air, kini seleksi CPNS 2019 sudah sampai pada pengumuman kelulusan.

Dalam pengumuman hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang dilanjutkan dengan masa sanggah, tercatat ada 98 pelamar yang lolos menjadi abdi negara di Kota Cimahi.

Bagi yang lulus CPNS 2019, tahapan selanjutnya bagi peserta adalah melakukan pemberkasan yang dipusatkan di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros. Pemberkasan dibagi tiga hari untuk menghindari kerumunan ditengah pandemi Covid-19.

"Setelah melewatai SKD dan SKB, kita langsung final pengumuman untuk integrasi hasil, dan itu sudah ke BKN. Dan yang dinyatakan lulus sebanyak 98 orang, sekarang melakukan tahapan pemberkasan. Pemberkasan rencana dilakukan 3 hari, karena adanya pandemi," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Herry Zaini saat ditemui di Cimahi Technoark, Jalan Baros, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Pilpres AS 2020 Terbaru, Joe Biden 238 dan Donald Trump 213

Untuk hari pertama, Rabu ini sudah dijadwalkan ada 38 orang Guru Kelas, dan 14 orang Guru PAI SD yang melakukan pemberkasan. Kamis (5/11) untuk Guru PAI SMP 4 orang, Guru Guru Penjasorkes 11 orang, Guru BK 10 orang, Guru Bahasa Indonesia 8 orang, Apoteker 7 orang, Radiografer 1 orang, dan Terapis Wicara 1 orang.

Kemudian Auditor 2 orang, Mediator Hubungan Industrial 1 orang, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan 1 orang. "Berkas yang harus dikumpulkan mulai dari ijazah, KTP, KK, riwayat hidup, pengalaman kerja, surat kesehatan, surat bebas nakorba dan lain lain," kata Herry.

Ia menjelaskan, tujuan pemberkasan salah satunya untuk mengurus Nomor Induk Pegawai (NIP) yang rencananya akan ditetapkan 1 Desember mendatang. Mereka akan mulai bekerja setelah mendapatkan Surat Perintah Mulai Melaksanakan Tugas (SPMT) yang direncakan Januari 2021.

Baca Juga: Pilpres AS 2020, Begini Jalan Donald Trump dan Joe Biden Menuju ke Menangan

"Mereka bekerja sesuai formasi yang dilamar. Misalnya Auditor, berarti di Inspektorat," sebut Herry.

Meski sudah lulus dalam berbagai tahapan seleksi, mereka tak lantas menjadi PNS. Sebab, mereka harus mengikuti Latihan Dasar (Latsar) sekitar setahun, hingga kemudian diangkat dan mendapatkan Surat Keterangan (SK) PNS.

Seperti diketahui, dalam formasi CPNS tahun 2019, Pemerintah Kota Cimahi mendapatkan 99 kuota yang terbagi ke dalam 85 tenaga kependidikan, 10 tenaga kesehatan, dan 4 tenaga teknis lainnya.

Tercatat ada 3.116 pelamar yang mendaftar yang lolos seleksi administrasi di Kota Cimahi. Jumlah itu berkurang ketika memasuki tahapan SKD yang hanya diikuti 2.934 orang.

Baca Juga: Eks Pemain Persib Jupe Hingga Deden Natsir dan Boaz Salossa Ikuti Kursus Kepelatihan Lisensi C

Hasil SKD semakin menyusut, dimana hanya ada 286 pelamar yang memenuhi passing grade atau ambang batas nilai yang sudah ditetapkan. Mereka kemudian memasuki tahapan selanjutnya, yakni SKB.

Setelah integrasi nilai SKD dan SKB, akhirnya ada 98 pelamar yang lolos menjadi CPNS. Sementara 1 posisi, yakni Spesialis Paru sejak awal tidak ada yang mendaftar.

Menurut Herry, bagi peserta yang tidak lulus bisa memanfaatkan massa sanggah selama tiga hari yang nerakhir kemarin, Selasa (3/11). Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Anies Baswedan Banggakan Drainase Jakarta: Tidak Boleh Terjadi Banjir!

"Ada dua orang yang mengajukan sanggahan. Soal sertifikat pendidik, karena mereka pada saat melamar memakai surat keterangan, tetapi kami di pengumuman harus memakai sertifikat pendidik. Yang kedua sanggahan masalah tempat, kan tempat kami di BKN, yang bersangkutan ada di ruang satu, kemudian di pindahkan ke ruang dua. Tapi ini sudah dijawab oleh BKN, karena mengenai tempat kewenangannya ada di BKN. Tapi semuanya sudah clear," beber Herry. 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler