Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, PDIP Langsung Bereaksi Seperti Ini
Mantan tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2009 lalu, Mustofa Nahrawardaya ikut menyoroti pernyataan Kapolda. Ia menyatakan, ancaman pidana dalam kasus itu tak lebih dari satu tahun.
"Pidananya paling lama 1 tahun. Dendanya 100 juta," cuit Mustofa di akun Twitter @TofaTofa_id, dikutip Galamedia, Jumat, 27 November 2020.
Pidananya paling lama 1 tahun. Dendanya 100 juta. Sudahlah, saya bayar saja yang 100 juta. Tapi HRS tidak usah diperiksa. Boleh gak begitu Mas @adv_supyadi ? https://t.co/91CRFp7XgP— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@TofaTofa_id) November 27, 2020
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Nama Luhut Pandjaitan Diungkit, Netizen: Alamat LBP Jadi Plt
Dengan ancaman hukuman dan denda seperti itu, Mustofa pun seolah meminta polisi untuk tak melanjutkan proses hukum.
"Sudahlah, saya bayar saja yang 100 juta. Tapi HRS tidak usah diperiksa," lanjut Mustofa.***