Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah MRS dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa 1 Desember 2020.
Menurut prosedur, jika penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan namun yang bersangkutan mangkir, polisi bisa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Polantas Turun Ke Jalan Ajak Warga Salurkan Hak Pilih dan Patuhi Prokes
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada simpatisan MRS untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung.
Jika nekat datang, polisi akan melakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.***