Kasus Korupsi Penjualan Pesawat, KPK Periksa Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia

- 17 Desember 2020, 10:37 WIB
Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan.
Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan. /Antara

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 17 Desember 2020 memangggil dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Dua saksi, yakni Komisaris PT DI, Slamet Soedarsono, dan Komisaris Independen PT DI, Isfan Fajar Satryo.

Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta ASN Ubah Mindset Agar Bisa Ikuti Transformasi Digital

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Desember 2020.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pensiunan untuk Saleh, yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur.

Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu, 16 Desember 2020 juga telah memeriksa tiga saksi untuk Saleh, yakni mantan Komisaris Independen PT DI 2013-2015, Bambang Wahyudi, mantan Komisaris Utama PT DI 2015-2017, Marekal TNI (Purn) Agus Supriatna, dan Komisaris Utama PT DI 2018, Yuyu Sutisna.

Baca Juga: Gara-gara Konten di Medsos, Ibu Paruh Baya Ini Berurusan dengan Polisi

"Para saksi itu dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan," jelasgnya dikutip dari Antara.

KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Tersangka Budiman diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Baca Juga: Pesawat Aerosvit Menabrak Gunung di Katerini, Tewaskan 70 Orang Pada 17 Desember 1997

Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, yang statusnya sudah menjadi terdakwa dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Untuk kasus korupsi di PT DI itu, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x