Kapolri Terbitkan Maklumat, Luhur Panjaitan, 'Ya Kalau Mau Demo Ya Demo Melalui Zoom'

- 24 Desember 2020, 05:55 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.* /Instagram @luhut.pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.* /Instagram @luhut.pandjaitan /

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta sementara waktu masyarakat tidak menggelar aksi demonstrasi.

Ia meyakinkan jika demo dilakukan akan timbul klaster virus corona (Covid-19).

Mengampanyekan kesadaran agar tidak membuat kerumunan saat ini menurutnya sangat penting. Karena penyebaran virus corona (Covid-19) pada kerumunan seperti aksi demonstrasi, membuat penanganan virus ini semakin susah dilakukan.

"Aksi itu pasti menimbulkan klaster baru. Itu bisa menimbulkan kematian pada dirinya atau orang lain. Itu juga jadi masalah yang harus kita sadarkan. Sudahlah, saya berkali-kali sampaikan, birahi-birahi politik dikontrol dulu deh sampai Covid-19," ujar Luhut, dalam program Indonesia Business Forum tvOne, Rabu malam, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Gus Nur, Begini Langkah Bareskrim Polri

Ia pun menyebutkan, melarang itu bukan berarti menghambat demokrasi. Hanya karena kerumunan dapat menimbulkan klaster Covid-19. Karena itu, ia mengusulkan demo melalui webiner seperti zoom saja.

"Ya kalau mau demo ya demo melalui zoom, biar mengekspresikan ketidak setujuan. Itu kan hak demokrasi, tidak ada masalah. Tapi kalau kumpul-kumpul itu pasti menimbulkan masalah. Itu sudah data yang kami dapat," ujarnya.

Selama masa pandemi Covid-19 di Tanah Air, sudah beberapa aksi demonstrasi dilakukan. Seperti saat penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Kemudian aksi demo juga sempat dilakukan massa pendukung Habib Rizieq Shihab, pimpinan FPI yang kini ditahan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Massa yang menamakan Aksi 1812 itu menuntut pimpinannya dilepas. Tapi aksi tersebut dibubarkan pihak kepolisian dan TNI.

Sementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu 23 Desember.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Bisa Jadi Juru Damai di Afganistan, Jusuf Kalla Ajak MUI Ambil Peran

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x