GALAMEDIA - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang belakangan ini diterpa isu miring, terkait penyerapan anggaran proyek yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Provinsi/Kabupaten Tahun 2020 bernilai puluhan miliar, yang dianggap tak sesuai mekanisme administrasi.
Menyikapi hal itu melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasaran Dinas Pendidikan Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, meluruskan situasi tersebut.
Menurutnya isu yang mencuat itu tidaklah tepat. Pasalnya pihaknya telah melaksanakan proses dan mekanisme administrasi sesuai ketentuan, dalam setiap penyerapan anggaran.
"Kita patuh terhadap aturan. Untuk itu kami selalu prosedural dalam melakukan penyerapan anggaran," tandas Eka, Rabu 30 Desember.
Baca Juga: Perancang Busana Asal Prancis Pierre Cardin Tutup Usia
Menurut dia, misalnya syarat atau aturan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) proyek yang sudah selesai dikerjakan, wajib sifatnya untuk dilengkapi dokumen PHO (Provisional Hand Over/ serah terima sementara).
"Iya salah satunya memang PHO ini yang sempat ramai di luaran," ujarnya.
Menurut dia, apa yang jadi sorotan atau isu yang muncul ke publik tidaklah tepat. Sebab segala sesuatu yang berkaitan proyek dan penyerapan anggaran sudah dipersiapkan dengan matang. Bahkan sebelum SPK (Surat Perintah Kerja) di keluarkan, semuanya sudah diperhitungkan dengan cermat. Yaitu mulai dari perencanaan awal (yang didalamya merinci kebutuhan anggaran/RAB yang disesuaikan kondisi riil di lapangan) serta estimasi waktu (masa pelaksanaan).
Baca Juga: Kasus Chat Mesum HRS Kembali Dibuka, FPI Mengancam: Panik, Mereka Pikir Kita Tak Punya 'Senjata'