Rocky Sebut Lucu FPI Dilarang Tolong Tetangga Kebakaran, Sosiolog Australia: Hukum Masih Dihormati?

- 2 Januari 2021, 17:12 WIB
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI pasca pengumuman pelarangan atribit dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI)
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI pasca pengumuman pelarangan atribit dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) /Foto/Antara

GALAMEDIA - Pengamat politik Rocky Gerung menilai ada kekeliruan mendasar dalam kontruksi berpikir pemerintah dalam membubarkan dan melarang ormas Front Pembela Islam (FPI) melakukan aktvitas.

Rocky mengatakan hal itu akan mengundang pertanyaan publik, apa yang dilarang dari FPI.

Rocky berpendapat yang bisa dilarang itu hanya tindakan bukan pikiran seseorang.

"Ada soal di dalam konstruksi berfikir secara legal. Kan kalo pemerintah melarang FPI, orang bertanya, apa yang dilarang? Yang bisa dilarang itu adalah tindakan, bukan pikiran, pikiran itu enggak bisa dilarang," tegas Rocky Gerung saat berbincang dengan Wartawan Senior Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official, dikutip Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: Natalius Pigai Ngaku Ditawari Jabat Waka BIN dan Dubes, AM Hendropriyono: Akal Budimu Lenyap

Rocky pun mengungkapkan konteks pelarangan setiap kegiatan FPI yang dimaksud pemerintah dinilai lucu dan membuat bingung.

"Jadi paradoks, orang yang ingin mempertontonkan kekuasaan 'pemerintah' itu menimbulkan kelucuan. Nanti polisi mesti jaga FPI supaya jangan keluar dari Petamburan, kendati dia mau menolong orang tetangganya yang lagi kebakaran, kan ajaib itu kan?" cetusnya.

Apalagi, kata Rocky, jika ditinjau dari Hak Asasi Manusia (HAM) tentang kebebasan berpendapat, berserikat, itu tidak boleh dilarang-larang bahkan harus difasilitasi oleh negara.

Baca Juga: Kapolri Harusnya Buat Orang Paham Bukan Takut, Rocky Gerung: Itu Bahaya Itu!

"Nah, begitu terjadi obstruction di dalam kegiatan maka ditangkaplah orangnya bukan organisasinya. Kan hukum pidana tentang orang," tuturnya.

"Organisasi itu adalah hak dasar yang enggak mungkin bisa dibubarkan," tandasnya.

Sementara itu Guru Besar Sosiologi dari The Australian National University, Ariel Heryanto dalam akun Twitternya, @ariel_heryanto, mencoba menyajikan realitas yang ada sekarang ini, terkait pembubaran ormas, dengan hal serupa yang terjadi pada era orde baru (orba).

Baca Juga: Sebanyak 7.203 Orang Hari Ini Terpapar Covid-19

"Orde Baru menutup penerbitan pers tanpa proses pengadilan. Kini Orde Baik bisa membubarkan ormas mana pun tanpa proses pengadilan," cuit Ariel, Sabtu 2 Januari 2021.

Dia menekankan, perihal pembubaran ormas yang kini tengah dipersoalkan banyak pihak tidak bisa dilihat dari subyek.

Dalam arti, suatu perkumpulan dibubarkan hanya karena terlihat buruk. Tapi tetap harus melalui proses hukum yang telah disepakati di dalam Undang-undang.

Baca Juga: Pengeroyok Anggota TNI Hingga Tewas Rata-rata Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Mau Bentuk Geng

"Ini bukan soal apakah korbannya itu bajingan atau pahlawan. Soalnya apakah hukum dan peradilan yang mandiri, berimbang dan terbuka masih dihormati?" demikian Aiel Heryanto menutup cuitannya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x