Kasus Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor Memasuki Babak Baru, Habib Dtetapkan jadi Tersangka

- 11 Januari 2021, 11:38 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. /Antara/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya diberitakan Rumah Sakit Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.

Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.

Agustian menjelaskan alasan melaporkan Direktur Utama RS Ummi karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah pengakit menular.

Baca Juga: Tim DVI RS Polri Kramat Jati Terima 16 Kantong Jenazah dan 3 Properti Keselakaan Sriwijaya Air

Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi untuk melakukan swab test pada salah satu pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut, patut diduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Menurut Agus, dalam laporannya, salah satu pasien tersebut diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan kewenangan Satgas Kota Bogor.

Akan tetapi Direktur Utama RS Ummi tidak memberikan penjelasan secara utuh protokol proses penanganan pasien tersebut. Akibatnya Satgas Kota Bogor tidak bisa melaksanakan tugas sesuai prosedur penanganan Covid-19. ***

Baca Juga: PM Kanada Sampaikan Belasungkawa Atas Musibah Sriwijaya Air

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x