Resmi! Berlaku Mulai Lusa, Ini Aturan Baru Bagi Masyarakat Jawa Tengah

- 4 Februari 2021, 08:17 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. /Dok.Humas Pemprov Jateng/

Gubernur berharap pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja dapat memunculkan kesadaran pada masyarakat sebab pelaksanaannya tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat.

"Sehingga kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan, semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilakssanakan oleh seluruh masyarakat. Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar perhari ini nanti bisa berjalan dengan baik," paparnya menjelaskan.

Lebih Ganjar menambahkan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

Baca Juga: Innalillahi, Legenda Penjaga Gawang Timnas Indonesia, Sudarno Berpulang, Ini Tanggapan Ketua PSSI

"Dan cara itulah yang kira-kira menurut saya penting untuk menterjemahkan apa yang diinginkan oleh pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, penilaian Presiden Jokowi bahwa PPKM gagal itu artinya semua yang di daerah harus mencari cara-cara ekstra untuk berupaya menekan pertumbuhan kasus Covid-19.

Oleh karena itu, lanjut Ganjar, dirinya menggagas kebijakan Gerakan Jateng di Rumah Saja dengan harapan memberi pemahaman pada masyarakat tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik pada penurunan kasus Covid-19.

Baca Juga: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Kena Serang Warganet, Mantan Jubir KPK: Kenapa Diserang

"Nah kita mau uji coba, coba ke masyarakat ini Covid-nya masih tinggi lho ya, korban sudah banyak lho ya, rumah sakit makin penuh lho ya," katanya.

"Nah dengan kondisi seperti ini ayo kita bareng-bareng berpartisipasi kita latihan dua hari saja, tanggal 6-7 Februari 2021 kita di rumah. Nah kalau itu bisa dilaksanakan eh siapa tahu Jawa Tengah bisa jadi contoh," tandas Ganjar.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah