BPJAMSOSTEK dan Bupati Sumedang Serahkan Klaim Korban Longsor Cimanggung

- 10 Februari 2021, 07:46 WIB
 Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Dodo Suharto (tengah) dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kanan) meyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban longsor di Aula Desa Sawahdadap, Cimanggung, Sumedang, belum lama ini.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Dodo Suharto (tengah) dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kanan) meyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban longsor di Aula Desa Sawahdadap, Cimanggung, Sumedang, belum lama ini. /krisbianto

Baca Juga: Pertemuan Pigai dan Abu Janda Tak Pengaruhi Proses Hukum, Brigjen Rusdi: Terus Berjalan!

“Kami berharap kepada para pekerja yang belum terdaftar, baik sektor formal, informal dan jasa konstruksi segera mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK terdekat karena musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja,” imbuh Dodo.

Sementara itu, Bupati Sumedang H Doni Ahmad Munir sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK karena dengan cepat mengurus pencairan JKM dan JHT bagi para korban bencana alam ini.

“Jadi santunan tidak lama karena cepat diekseskusi dan langsung diberikan kepada yang berhak. Dari masing-masing ahli waris mendapat JKM Rp 42 juta dan ada juga yang mendapat Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 3 juta,” jelasnya.

Doni menambahkan dengan adanya santunan ini bisa menumbuhkan minat untuk masuk di BPJamsostek. Tentunya sebagai jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pekerja tak hanya jangka pendek, tetapi juga jangka panjang.

Baca Juga: Tanpa 10 Pemain Andalan, Real Madrid Berhasil Kalahkan Getafe 2-0

“Terdapat pula yang memperoleh biaya bulanan seumur hidup sebesar Rp 300 ribuan lebih. Ada istrinya yang mendapat pensiun Rp300 ribu lebih per orang dan seumur hidup, jadi sangat bervariasi,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menuturkan, dari keenam tenaga kerja yang menjadi korban longsong Cimanggung Sumedang tersebut, dua diantaranya adalah kepesertaan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci.

Jadi, pihaknya menunaikan hak santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada ahli waris Asep Saripudin dan Diding Hidayat. Keduanya merupakan tenaga kerja PT Coca Cola Bottling Indonesia.

Tidar menegaskan bahwa hak yang didapatkan oleh kedua ahli waris korban longsor Sumedang peserta BPJAMSOSTEK santunan sebesar Rp 109 juta yang meliputi manfaat JKM dan JHT. Kedua ahli waris juga mendapatkan Jaminan Pensiun berkala setiap bulan-nya sebesar Rp 356.600 dan bagi anak-anak kedua almarhum yang masih kecil diberikan beasiswa hingga masuk Perguruan Tinggi oleh BPJAMSOSTEK.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x