1. Setiap institusi mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare;
2. Kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dengan bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
3. Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi mereka atau ke fasilitas kesehatan terdekat.
Baca Juga: Waspada! Facebook dan Instagram Rawan Penipuan Via Email, Simak Langkah-langkah Menghindarinya
Tempat yang akan menyelenggarakan vaksinasi yakni:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta;
2. Melalui institusi yang bersangkutan;
3. Vaksinasi massal di tempat;
4. Vaksinasi massa bergerak;
Meski pelaksaan vaksinasi berbeda tempat, namun petugas yang melakukannya merupakan tenaga kesehatan yang sudah terlatih.***