GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu, pemerintah berencana akan melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal karet yang terdapat pada Undang-undang ITE.
Rencana penghapusan pasal-pasal karet tersebut, tak lepas dari sorotan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand menilai bahwa ada upaya besar yang dilakukan oleh pihak tertentu dari narasi-narasi yang dibuat untuk penghapusan pasal UU ITE.
Sehingga menurutnya, hal tersebut perlu diwaspadai bila mana itu adalah agenda dari pihak oposisi demi kepentingan politik 2024 mendatang.
Hal ini disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 18 Februari 2021. “Upaya besar dari narasi-narasi penghapusan pasal-pasal UU ITE itu perlu diwaspadai adalah agenda dari oposan plastik agar demi kepentingan politik 2024,” tulis Ferdinand, dilansir Galamedia dari twitter @FerdinandHaean3.
https://twitter.com/FerdinandHaean3/status/1362214934403117057
Lebih lanjut, Ferdinand mengungkapkan jika dengan dihapusnya pasal-pasal UU ITE tersebut maka ujaran-ujaran kebencian, narasi-narasi fitnah, cacian dan hoaks akan lebih merajalela tanpa ditindak oleh hukum.
“Mereka bisa memfitnah seenaknya, mencaci semaunya dan membuat hoaks sebebasnya tanpa ditindak oleh hukum” tegas Ferdinand.
Selain itu ia juga sempat mengingatkan Presiden Joko Widodo agar jangan sampai terpengaruh dengan rayuan pihak tertentu untuk menerbitkan perpu atas UU ITE.
“Presiden @jokowi jangan terpengaruh oleh rayuan pihak tertentu untuk menerbitkan Perpu atas UU ITE,” tulis Ferdinand.
https://twitter.com/FerdinandHaean3/status/1362212482358550529
“Ada yang berharap supaya kasus fitnah dan penghinaannya bisa berhenti bila keluar Perpu, karena orangnya sendiri sadar yang dilakukannya memang fitnah. Polri cukup cerdas membedakan pidana dan bkn pidana.”tambahnya.***