Rusdiansyah mewaliki Marzuki Alie untuk membuat laporan soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan terhadap kliennya, Marzuki Alie.
Pengacara tersebut membeberkan dasar yang melandasi Marzuki akhirnya membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Pertama, Marzuki Alie dituduh melakukan upaya kudeta terhadap Agus Harimutri Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
Baca Juga: Said Aqil Siroj Jadi Komisaris PT. KAI, Stafsus BUMN: Beliau Sudah Berpengalaman
Kedua, tidak adanya klarifikasi atau tabayyun terlebih dahulu kepada Marzuki Alie, namun tetap meneruskan tuduhan tersebut.
Ketiga, Demokrat membuat pengumuman ke media dengan sebutan “pengkhianat” dan “pemecatan tidak terhormat”, padahal dalam surat keputusan pemberhentian yang diterima Marzuki tidak tercantum kata-kata seperti itu.
Maka atas beberapa dasar tersebut, Marzuki Alie melaporkan lima kader Demokrat termasuk AHY.
Baca Juga: Kabinet Jokowi Mulai Retak, Rocky Gerung: Lewat Gorong-gorong Lain yang Sampai ke Pulau Seribu
Rusdiansyah pun menyampaikan bahwa pihak yang menuduh Marzuki Alie melakukan kudeta, belum bisa memberikan bukti konkrit.
“Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta,” tuturnya.