Revisi UU ITE Berlanjut, Tim Kajian Undang Deddy Corbuzier hingga Ferdinand Hutahaean

- 9 Maret 2021, 13:35 WIB
Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier /@mastercorbuzier/

GALAMEDIA – Pasca Presiden Jokowi meminta UU ITE harus direvisi, Kemenko Polhukam Mahfud MD membentuk dua tim kajian.

Kedua tim bentukan Menko Polhukam ini sudah mulai bekerja sejak 22 Februari 2021, pasca Jokowi meminta mengkajian ulang UU ITE pada 15 Februari 2021.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengundang 16 orang, dikutip dari Antara, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Heboh! Ketua JDN Indonesia Dr Andi Khomeini Takdir Beberkan Borok SWAB PCR Test

Di antara undangan tersebut ada mantan pesulap Deddy Corbuzier dan pengamat politik Ferdinand Hutahaean.

Selain itu, Tim Kajian UU ITE turut mengundang Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Kemudian Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Eranus Napitupulu sebagai Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Baca Juga: Piala Menpora 2021: Ini Target Bek Naturalisasi Persib di Sleman  

Selain itu, turut hadir Wahyudi Djafar dari Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute.

Sugeng menyebutkan bahwa pertemuan tersebut terbagi menjadi dua sesi dan narasumber dibagi menjadi dua kelompok.

“Ini menyangut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi di antaranya sudah menyampaikan sanggup hadir kira-kira da 16 orang,” ucapnya di Jakarta, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 9 Maret 2021: Dewa dan Nana Sukses Bulan Madu, Alya Tidak Bisa Berkutik

Dari 16 orang tersebut, tujuh di antaranya bersedia hadir pada sesi pagi, sementara sisanya sesi siang pukul 13.30 WIB.

Ketua Tim UU ITE mengharapkan agar masyarakat menjaga sikap dalam menggunakan media sosial sebagai ruang digital.

“Pertama saya ingin menggambarkan bahwa ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkedilan,” kata Sugeng.

Baca Juga: Tuai Kemarahan Warganet, Young Lex Dinilai Plagiat MV 'Lit' Lay Exo

Selain itu, pelaksanaan edukasi pun menjadi hal yang penting dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui tata cara menggunakan media sosial dengan benar.

Dia pun menginginkan agar wartawan tidak dikenakan UU ITE soal tulisan berita, melainkan diterapkan UU Pers.

“Terkait dengan profesi wartawan itu diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan dari kawan-kawan wartawan, maka mestinya diterakan UU Pers, bukan UU ITE,” tutur Sugeng.

Baca Juga: Amin Rais Datangi Kemenkumham Desak Usut Tuntas Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Jadikan Pelanggaran HAM Berat

Menko Polhukam telah menargetkan kepada Tim Kajian UU ITE bekerja selama dua bulan dan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei nanti.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x