Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 17 Maret 2021, 17:10 WIB
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara/Fauzan/foc/aa/

GALAMEDIA – Hakim tunggal Suharno menyampaikan pendapat bahwa gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab telah gugur.

Gugatan praperadilan tersebut terkait dengan penangkapan serta penahanan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Hakim berpendapat bahwa permohonan preperadilan yang diajukan pemohon (HRS) haruslah dinyatakan gugur,” ucap Suharno dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, 17 Maret 2021, lansir Antara.

Baca Juga: Rektor dan Warek Akademik Universitas ARS Terpapar Covid-19, Siaga Klaster Perguruan Tinggi

Alasan digugurkannya gugatan praperadilan yang diajukan HRS karena sidang perkara pokok sudah dilaksanakan di PN Jakarta Timur pada 16 Maret 2021 kemarin.

Suharno menyebutkan bahwa pendapat dirinya sudah sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setelah gugurnya gugatan praperadilan HRS, maka penangkapan serta penahanan Habib Rizieq Shihab dianggap sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, kasus yang sedang dijalani saat ini bisa terus dilanjutkan karena sudah tidak terhalang oleh gugatan praperadilan yang sudah dihapus oleh PN Jaktim.

Menanggapi hal itu, pengacara HRS, Alamsyah Hanafiah melihat bahwa penafsiran hakim tunggal Suharno dalam putusan sidang itu keliru.

Baca Juga: Ramai Polemik Impor Beras, Rocky Gerung: Kabinet Jokowi Memang Pencari Rente Ekonomi

Tafsiran yang dimaksudkan tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditafriskan oleh Suharno.

“Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai,” ujar Alamsyah.

Dia pun berpendapat jika sebetulnya maksud putusan MK itu menyoal tentang pemeriksaan perkara praperadilan.

“Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu,” tutur Alamsyah.

Baca Juga: 10 Aktor Bollywood dengan Bayaran Termahal, Bisa Sampai Ratusan Miliar Rupiah!

Kemudian, dia pun menilai perkara praperadilan sudah selesai dan persidangan saat ini merupakan agenda pembacaan putusan, bukan proses pemeriksaan.

Oleh karena itu, Alamsyah berencana akan mengajukan uji materi kepada MK soal hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal pada pekan depan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan senada dengan Suharno bahwa gugurnya gugatan praperadilan HRS sudah sesuai peraturan.

“Pokok perkara sudah disidangkan kemarin di PN Jaktim, maka sesuai aturan, praperadilan itu belum diputus, maka permohonan pemohon dinyatakan gugur,” ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah