Hal tersebut disampaikan Damar Juniarto melalui akun Twitter pribadinya, Selasa 23 Maret 2021.
Jurnalis yg bekerja sesuai UU Pers. Dipertegas @DewanPers bhw berita yg ditulis Asrul karya jurnalistik.
Tapi didakwa pasal 27(3) yg delik aduan dan utk individu, dilapis 28(2) yg delik biasa dan utk Kelompok Masyarakat. Trus keonaran apa yg muncul akibat berita ini?
Kok bisa? https://t.co/F0Md1UVLre pic.twitter.com/qQRApXmYuA— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) March 23, 2021
Baca Juga: Benny Harman Ungkap Alasan Presiden Tidak Boleh 3 Periode: Agar Tak Jadi Boneka Para Cukong
"Jurnalis yg bekerja sesuai UU Pers. Dipertegas @DewanPers bahwa berita yang ditulis Asrul karya jurnalistik," kata Damar Juniarto, dikutip Galamedia, Selasa 23 Maret 2021.
Damar mempertanyakan kenapa Asrul didakwa dengan pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2). Menurutnya delik aduan tersebut untuk individu dan kelompok masyarakat.
"Tapi didakwa pasal 27(3) yg delik aduan dan utk individu, dilapis 28(2) yg delik biasa dan utk Kelompok Masyarakat," ujarnya.
Dari kejadian yang menimpa salah seorang jurnalis tersebut, Damar dengan tegas menyebut jika ketidakadilan sedang bekerja di negeri ini.
Bagaimana Ketidakadilan Bekerja https://t.co/MX3EbR2fI7
Bebaskan Asrul! #DampakBurukUUITE #SemuaBisaKena #JurnalisBukanKriminal pic.twitter.com/yzy6908KYs— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) March 23, 2021
Baca Juga: CATAT, Ini 21 Titik Lokasi di Kota Bandung yang sudah Menerapkan e-Tilang
Ia pun meminta kepada para penegak hukum untuk membebaskan Asrul, karena menurutnya seorang jurnalis bukan kriminal.
"Bagaimana Ketidakadilan Bekerja, Bebaskan Asrul," tandasnya.***