Kasus Hambalang Minta Dibuka: KPK Ngaku Tak Terpengaruh Isu Politik, Anak Buah AHY Ingatkan Hukum Allah

- 26 Maret 2021, 18:12 WIB
Politisi Partai Demokrat versi KLB, Max Sopacua saat jumpa pers di Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 Maret 2021.
Politisi Partai Demokrat versi KLB, Max Sopacua saat jumpa pers di Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 Maret 2021. /M Fikri Setiawan/ANTARA


GALAMEDIA - Kubu Moeldoko meminta kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang kembali dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departeman Hukum dan HAM Partai Demokrat kubu AHY, Didik Mukrianto, mengatakan terlalu mengada-ada dan tidak mendasar dalam perspektif prinsip penegakan hukum.

Penegakan hukum tidak akan tebang pilih, tidak akan pandang bulu, akan transparan, profesional, imparsial dan akuntable.

“Penegakan hukum tidak didasarkan kepada unsur kebencian, kedengkian, berita bohong, apalagi dengan basis-basis fitnah,” ujarnya, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Musni Umar Dukung Kebijakan Pemerintah Meniadakan Mudik Lebaran 2021: RI Masih Dilanda Covid

Ia menyebutkan. korupsi Hambalang ini adalah kasus hukum. Kasus korupsi tersebut sudah diadili, inkracht dan bahkan para pelaku koruptornya sudah menjalani pidananya.

“Kasus pidana hambalang itu kan dilakukan oleh oknum atau personaliti yang nakal,” kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Didik mengatakan, permintaan kubu Moeldoko untuk membuka kasus tersebut hanya sebagai framing yang tujuannya untuk menebarkan kebencian, fitnah dan berita bohong.

“Jadi membangun framing yang tendensius, menebar kebencian, kendengkian, berita bohong bahkan fitnah. Implikasnya bukan hanya berhadapan dengan hukum dunia, tapi dengan hukum Allah,” ungkapnya.

Baca Juga: Putus dari Amanda Manopo, Billy Syahputra Dijodohkan dengan Wanita Cantik, Memes: Dia Kriteria Banyak Orang

Menurut Didik, tidak bijak mengaku berjuang di jalan politik, tapi tidak memaknai dan menjalankannya dalam perspektif yang baik.

Partai politik ini adalah sarana yang bertujuan menjadi sarana pendidikan dan sosialisasi.

“Apa jadinya negara ini, jika pemimpinnya ke depan hanya mengejar ambisi kekuasaannya dengan cara-cara yang tidak beradab dan tidak bermartabat, serta inkonstitusional dengan melakukan hasutan, tekanan, dan pecah belah,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Max Sopacua menjelaskan alasan jumpa pers di kawasan Hambalang ini lantaran menjadi momentum partai berlogo bintang mercy ini turun elektabilitasnya karena kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Baca Juga: Cerita Dedi Mulyadi Bertemu Eks Ajudan Jhoni Allen: Bolehlah Kita Lupa Nama Anak Namun Tidak Boleh Lupa Diri

“Tempat inilah, proyek inilah bagian salah satu yang merontokan elektabilitas Demokrat. Inilah Hambalang awal terjadinya masalah besar yang terjadi bagi Partai Demokrat” ujar Max.

Max mengeluhkan karena masih adanya oknum-oknum yang terlibat dalam korupsi Hambalang ini namun belum tersentuh oleh hukum. Sehingga menginginkan hukum tidak tebang pilih.

Oleh sebab itu, mantan pewarta ini berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengungkap kembali korupsi Hambalang ini. Sebab dia menduga masih adanya orang-orang yang belum tersentuh.

“Kami serukan dalam hal ini KPK untuk melanjutkan apa yang belum dilanjutkan terhadap siapa-siapa saja yang menikmati Hambalang ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Teror Bom di Kediaman Petinggi KAMI, Polda Metro Jaya: Kita Masih Melakukan Pengejaran

Sementara itu KPK tidak akan terpengaruh dengan pihak-pihak lain terutama yang berkaitan dengan urusan politik dalam mengusut suatu kasus.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri merespons Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menyebut sampai saat ini Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas belum tersentuh hukum dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Pelaku Kasus Malpraktik Klinik Kecantikan yang Korbannya Model Cantik Ternyata Tak Punya Sertifikasi

Ali Fikri mengatakan penanganan perkara yang dilakukan KPK adalah murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti.

Ia juga menegaskan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum.

"Kami tegaskan, KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x