Ketua DPRD Sebut Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland Telah Sesuai

- 22 April 2021, 13:50 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail./istimewa
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail./istimewa /

Terpisah, Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group, Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan di lini masa media yang merugikan PT BLP dan Agung Intiland Group.

Menurut dia, pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektare telah rampung 100 persen.

"Saat ini bukan hanya 50 persen saja, akan tetapi izin terhadap 400 hektare yang telah diberikan kepada PT BLP telah rampung, sudah 100 persen untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir.

Sedang progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya di bawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan.

Baca Juga: Ngiler! Ini Resep Ayam Kecap Spesial yang Super Yummy, Pas Banget untuk Buka Puasa

Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun.

"Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih. Untuk PT lain kita masih punya waktu untuk proses pembebasan," jelasnya.

Tidak hanya itu. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi khususnya dalam BAB III Pasal 5 ayat 3 disebutkan, apabila dalam jangka waktu izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50 persen atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin lokasi.

Baca Juga: Google Doodle Ikut Rayakan Hari Bumi 2021 Sedunia, Inilah Sejarah Diperingatinya Earth Day

"Jadi apalagi yang harus dipermasalahkan. Dimana letak kesalahan PT BLP dan Agung Intiland Group? Nggak ada," tegas Natsir.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x