HARI BURUH INTERNASIONAL: Uu Ruzhanul Berdialog dengan Buruh di Gedung Sate

- 1 Mei 2021, 18:56 WIB
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat menghadiri acara Workshop Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung di Hotel Savoy Homann Bandung, Sabtu 1 Mei 2021.
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat menghadiri acara Workshop Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung di Hotel Savoy Homann Bandung, Sabtu 1 Mei 2021. /Yana/Biro Adpim Jabar/

Baca Juga: Fadli Zon Menilai Penangkapan Munarman Tak Sesuai Prosedur: ini Bagian dari Pembunuhan Karakter!

“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, khususnya buruh yang masih bermasalah tentang THR. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan,” tuturnya.

"Kami akan datang ke perusahaan untuk meminta kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau dibayar," imbuhnya.

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gencarkan Revitalisasi Ruang Terbuka Publik di Sejumlah Daerah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.

Adapun posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

“Itu semuanya kita buka posko untuk seluruh pengaduan-pengaduan. Selanjutnya selain pengaduan pun kita aktif memonitor ke seluruh perusahaan di Jabar," kata Taufik.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x