Pemberlakuan PPKM Skala Mikro Kota Cimahi Kembali Diperpanjang

- 3 Mei 2021, 17:24 WIB
PELAKSANA Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.      
PELAKSANA Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.     /humas kota cimahi/

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Cimahi kembali diperpanjang. Seperti diketahui, PPKM skala mikro tahap keenam berakhir pada, Senin, 3 Mei 2021.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Ngatiyana saat ditemui usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 secara virtual di ruang monitoring Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin, 3 Mei 2021.

"Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi melalui zoom meeting yang di koordinir oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, dan Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Panglima TNI dan Kapolri yang diwakili," katanya.

Menurut Ngatiyana, dalam rakor tersebut dibahas tentang PPKM mikro dan pelaksanaan pelarangan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"PPKM mikro tetap dilaksanakan, untuk menjaga jangan sampai penularan Covid-19 ini semakin tinggi, apalagi mau menghadapi Lebaran dimana mobilitas masyarakat biasanya meningkat," ujarnya.

Baca Juga: Resmi, Rabbit Town Bandung Wajib Bayar Denda 1M hingga Meminta Maaf Karena Terbukti Plagiat

Pihaknya akan mengoptimalkan lagi TNI, Polri dan Satgas Covid-19 sampai tingkat kelurahan untuk melaksanakan PPKM terhadap masyarakat.

Rencana penyekatan untuk menghalau pemudik, baik yang dari luar Cimahi ke Cimahi ataupun sebaliknya.

"Intinya melarang orang asing masuk ke wilayah kita, jika ada harus kembali lagi atau dikarantina dengan biaya sendiri. Penekanan yang sangat ketat, sehingga bagi pemudik perlu diwaspadai."

"Bahkan ada yang nekad menggunakan ambulan dan lain sebagainya, ada juga persiapan kendaraan yang akan dikirim ke wilayah jawa khusunya sasaran mudik adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sehingga perlu dijaga seketat-ketatnya," tegasnya.

Baca Juga: Hardiknas 2021, Jabar Luncurkan Tiga Inovasi Pendidikan

"Dalam penyekatan nanti akan menurunkan personel TNI, Polri juga Dishub, Satpol PP, BPBD termasuk pramuka, PMI, Dinkes, dan lain sebagainya. Kita akan gabung untuk melaksnakan PPKM atau penyekatan di daerah-daerah tertentu," tambah Ngatiyana.

Pihaknya juga akan membuat pos-pos penyekatan untuk menutup pintu-pintu masuk Kota Cimahi, terlebih wilayah Cimahi sebagai perlintasan pemudik dari luar Kota Cimahi.

"Ini kita lakukan seketat mungkin dengan gabungan dan patroli-patroli di lokasi yang dilarang, seperti di tempat perbelanjaan, pasar-pasar modern, termasuk pasar rakyat, dan tempat-tempat berkerumun. Sehingga diadakan penyekatan atau patroli yang dijaga oleh TNI dan Polri," terangnya.

Ngatiyana mengaku jika pihaknya belum menemukan pemudik yang nekad mudik, baik yang dari luar Cimahi maupun sebaliknya.

Baca Juga: 110 Pelaku UKM Kabupaten Bandung Mengikuti Bazaar Ramadan di Gedong Munara 99

"Mudah-mudahan masyarakat benar-benar patuh terhadap peraturan atau patuh terhadap instruksi pemerintah pusat, terutama perintah langsung dari Bapak Presiden Jokowi untuk melaksanakan pelarangan mudik. Nah ini sudah kita jalankan, Insya Allah tidak ada yang mudik," katanya.

Pihaknya juga akan memeriksa jasa travel, begitu pula terminal dam stasiun akan dijaga ketat untuk mencegah agar tidak ada pemudik.

"Ini diharapkan tidak ada kejadian-kejadian seperti di India, kita harus benar-benar jaga agar tidak ada yang mudik lebaran. Sehingga penularan Covid-19 bisa di tekan. Kita tidak mau terulang dan terjadi di Indonesia peristiwa di india yang dalam 1 X 24 jam kasus positif Covid-19 sampai 324 ribu. Jangan sampai terjadi di Indonesia," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya masih membolehkan warga untuk mudik lokal, atau mudik seputar Bandung Raya.

Baca Juga: Gaduh Penerbangan Wuhan-Jakarta Dibuka, Kemenhub: Sudah Memenuhi Persyaratan Imigrasi dan Kesehatan

"Hanya boleh mudik lokal saja. Yang penting idak bepergian ke tempat-tempat wisata. Tempat wisata juga dijaga ketat, karena bisa menimbulkan kerumunan yang lebih besar, sehingga prokesnya akan dijaga lebih ketat. Alhamdulillah di Cimahi tidak ada tempat wisatanya, sehingga masih bisa terkendali," sebut Ngatiyana.

Sementara yang dibolehkan mudik, diantaranya pelayanan distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit/meninggal dunia, dan ibu hamil.

"Ada masyarakat yang boleh mudik, diantaranya kendaraan yang membawa logistik. Kendaraan yang karena tugas dengan membawa surat jalan mungkin TNI, Polri, ASN tapu harus membawa surat jalan saat melaksnakan tugas. Menengok keluarga yang sakit yang disertai surat jalan dari kelurahan, menengok keluarga yang meninggal itu juga harus membawa surat jalan dari kelurahan," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x