Lalu Jokowi terlihat tidak kuat dan hanya meminta bukan memerintahkan pihak terkait.
“Dan tidak strong juga, hanya mengatakan bukan semata-mata didasarkan pada itu lalu dia meminta bukan memerintahkan,” imbuhnya.
Jika pada ketua KPK memang boleh meminta namun pada Badan Kepegawaian Negara seharusnya diperintahkan.
“Kalau sama ketua KPK bolehlah meminta karena kita anggap sebagai lembaga independen walaupun sekarang tidak independen lagi. Tapi kalau ke Badan Kepegawaian Negara harusnya perintahkan,” jelasnya.
Baca Juga: 27 dan 28 Mei 2021 Hari yang Tepat Mengecek Arah Kiblat, Matahari Berada Tepat di Atas Ka'bah
Refly berpendapat, jika Jokowi memang mau mempertahankan 75 pegawai KPK, ia seharusnya memerintahkan bedasarkan kewenangannya karena kalau masalah ASN itu keputusan tertinggi ada di tangan presiden.
“Kalau dia memang ingin mempertahankan 75 pegawai KPK, dia perintahkan bedasarkan kewenangannya. Karena kalau sudah soal ASN kan, keputusan tertinggi ada di tangan presiden, karena dia adalah kepala kekuasaan executive,” pungkasnya.
Refly merasa dia juga kena dalam ‘prank’ ini.
“Ingat ya, waktu pidato presiden itu, KSP mengatakan, ‘terbukti kan bahwa presiden tidak memperlemah KPK, presiden dari dulu tegak lurus dalam pemberantasan korupsi’, padahal kita diprank berkali-kali ya,” ucapnya.
Menurut Refly perintah Jokowi tidak jelas sehingga bawahan bisa menafsirkan hal lain.