Seperti diketahui, Pinangki merupakan terdakwa dari kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Djoko Tjandra.
Pinangki terbukti menerima suap sebesar 450 dolar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sementara itu, terlibatnya Pinangki dalam kasus tersebut, dikatakan Guntur Romli sangat mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.
Apalagi setelah vonis Pinangki diringankan menjadi empat tahun, menurut Guntur Romli hal itu sudah mencoreng lembaga peradilan di negeri ini.
Bahkan menurutnya, kasus Pinangki ini ibarat bola panas yang akan terus menularkan kerusakan pada lembaga penegak hukum.
"Kasus Pinangki mencoreng lembaga penegak hukum kita, vonisnya disunat mencoreng lembaga peradilan kita. Ibarat bola panas, Kasus Pinangki akan terus menularkan kerusakan," pungkasnya.***