Sejak pandemi Covid-19, UPTD PKB membatasi jam operasional pelayanan uji kir, untuk mengantisipasi dan menghindari penyebaran virus corona.
Baca Juga: Kemenag Tiadakan Sholat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Covid-19, Simak Ketentuannya
"Waktu pelayananya dibatasi sampai jam 12.00 WIB. Pengurangan jam pelayanan sudah berlaku sejak pandemi tahun lalu. Mengingat situasi dan kondisi saat ini sedang dalam langkah percepatan penanganan penyebaran Covid-19," terangnya.
Menurut Yacop, sebelum ada wabah Covid-19, layanan uji kir berlangsung dari Senin - Sabtu dari pukul 08.00- 14.30 WIB, di masa pandemi Covid-19 ini berkurang dari pukul 08.00 -12.00 WIB.
"Daftar hanya sampai jam 12.00 WIB, Beres dan tutup 13.00 WIB. Untuk sementara sabtu, kita liburkan, jaga imun dan sikon fisik personil," katanya.
Sementara itu untuk menghindari paparan Covid-19, petugas penguji dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan. Serta disediakan hand sanitizer.
Begitu pula untuk konsumen, kata Yacop, wajib menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya
"Kami tidak melayani kalau tidak pakai masker. Diluar dari masker, kami siapkan sabun, hand sanitizer, serta penyemprotan disinfektan kendaraan secara gratis. Bahkan sebelum dan sesudah pelayanan, zona pelayanan di semprot disinfektan," bebernya.***