MUI juga mendorong pemerintah agar menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Saran agar penyembelihan hewan kurban di RPH mengingat pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli.
Hal itu ditujukan agar tak menimbulkan kerumunan serta ikhtiar memutus rantai penularan Covid-19.
Apabila tak ada RPH dan terpaksa memotong sendiri, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas.
Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.
Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 dzulhijah, sehingga mengurangi kerumunan.
Terkait tempat, disarankan agar di lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan. Pelaksana wajib menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban.
MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan.***