Buron Selama 15 Tahun, Terpidana Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap, Kejagung Apresiasi Polda Jabar

- 13 Juli 2021, 19:58 WIB
Yosef Tjahjadjaja, terpidana pembobol Bank Mandiri yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar dan buron selama 15 tahun akhirnya berhasil ditangkap./dok.istimewa
Yosef Tjahjadjaja, terpidana pembobol Bank Mandiri yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar dan buron selama 15 tahun akhirnya berhasil ditangkap./dok.istimewa /

Kapuspenkum mengungkapkan, buronan Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina.

Sebelumnya ia diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut.

Baca Juga: Zona Merah, Pemotongan Hewan Kurban Disarankan di RPH

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelejen (Kamintel) Kejagung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKPB Indra Hermawan atas bantuannya berhasil mengamankan terpidana Yosef.

Menurut Kapuspenkum, kasus yang menjerat terpidana Yosef diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.

Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank.

Akhirnya terpidana Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Kemudian terpidana Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT Rifan Financindo Securitas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling roso.

Baca Juga: Edi Tak Pernah Dapat Pemberitahuan, Tiba-tiba Harus Membayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

Caranya yaitu deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Charto Sunardi-divonis bersalah).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x