Buron Selama 15 Tahun, Terpidana Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap, Kejagung Apresiasi Polda Jabar

- 13 Juli 2021, 19:58 WIB
Yosef Tjahjadjaja, terpidana pembobol Bank Mandiri yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar dan buron selama 15 tahun akhirnya berhasil ditangkap./dok.istimewa
Yosef Tjahjadjaja, terpidana pembobol Bank Mandiri yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar dan buron selama 15 tahun akhirnya berhasil ditangkap./dok.istimewa /

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Terpidana Yosef pun disidangkan dengan dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x