Arist Merdeka Sirait: Komnas PA dengan Hormat Meminta BPOM Berikan Pelabelan Bahan Mengandung BPA

- 15 Juli 2021, 17:29 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait./dok.istimewa
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait./dok.istimewa /

Baca Juga: Imbas Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil di Razia PPKM, Mbah Mijan: Pelindung Masyarakat Kok Jadi Monster Biadab

"Itu sebabnya alangkah bijak kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia," kata Arist.

Permintaan labelisasi peringatan konsumen yang diajukan Komnas Perlindungan Anak, kepada BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah permintaan yang wajar.

Sebenarnya peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati oleh masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM No. 31 Tahun 2018, Tentang Label Pangan Olahan.

Peringatan tersebut antara lain, produsen wajib dicantumkan tulisan "Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui".

Baca Juga: Covid-19 Masih Genting, Rachland Nashidik Beri Dua Pilihan ke Jokowi: Nyawa atau Pembangungan Infrastruktur?

Peringatan berikutnya jika produk pangan proses produksinya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: "Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi."

Pada label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan "Perhatikan!", tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu" dan tulisan "Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan".

Untuk Susu Kental Manis: "Perhatikan!", tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan "Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan", dan tulisan "Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber".

"Komnas Perlindungan Anak hanya ingin kemasan makanan dan minuman yang memakai kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, diberikan label peringatan konsumen juga," tegas Arist.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah