Menurut Arist, Per BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dilengkapi dengan poin Label peringatan BPA terhadap konsumen. "Seperti kalimat, 'Kemasan plastik ini mengandung BPA. Produk tidak cocok dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil'," pungkas Arist.***