Namun, selain pidana pokok hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp 9,6 miliar.
Selain itu, Edhy juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun dan tidak bisa mengisi jabatan publik.
Banyak pihak menyayangkan vonis yang diberikan kepada anak buah Prabowo Subianto itu. Sebelumnya ICW bahkan menilai semestinya Edhy divonis 20 tahun penjara.***