Heboh Isu Pemilu Bakal Ditunda Hingga 2027, Perludem: Pilkada Saja Sesuai Jadwal, Apalagi Pilpres!

- 20 Agustus 2021, 14:13 WIB
Anggota Perludem, Titi Anggraini/Perludem.org/
Anggota Perludem, Titi Anggraini/Perludem.org/ /

GALAMEDIA - Belum lama ini anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini turut memberikan tanggapan terkait kabar penundaan Pemilu 2024 hingga 2027.

Melalui akun Twitter pribadinya @titianggraini, ia mengatakan penundaan pemilu yang akan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum.

Lebih jauh, Titi menegaskan sesuai konstitusi masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya lima tahun untuk satu periode.

Baca Juga: Megawati Tangisi Jokowi, Christ Wamea: Anak-anak Makin Kurus karena Pandemi, Mama Mega Tidak Nangis?

"Isu penundaan Pemilu dari 2024 ke 2027, dengan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum," cuitnya yang dilansir Galamedia dari akun Twitter @titianggraini pada Jumat, 20 Agustsu 2021.

"Karena konstitusi jelas menyebut presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," sambungnya.

Titi menjelaskan masa jabatan yang tegas untuk posisi yang dipilih melalui Pemilu memang hanya eksplisit disebut konstitusi untuk presiden dan wakil presiden, dalam Pasal 7 UUD Tahun 1945.

Baca Juga: Jokowi Naik Pesawat Kepresidenan Merah Putih, Pengamat: Di Mana Sense of Crisis sebagai Pejabat Negara?

"Sehingga kalau ada yang ingin menunda Pilpres dan perpanjang masa jabatan, jalannya hanya bisa melalui amendemen konstitusi," katanya.

Karena itu, Titi menilai, wacana penundaan pemilu untuk memperpanjang masa jabatan presiden adalah isu yang tidak berdasar.

"Mengemukakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan adalah isu basi, tidak berdasar, yang hanya akan membawa negara pada kekacauan akibat ekses destruktifnya," paparnya.

Baca Juga: Setelah Raisa Giliran Wajah Rossa Terpampang di Times Square New York, Keren!

"Saat ini yang diperlukan adalah soliditas untuk tertib jalankan semua agenda ketatanegaraan agar bisa fokus atasi pandemi.”

Titi lantas menyoroti Pilkada 2020 lalu yang ditunda selama tiga bulan tapi pada akhirnya tetap digelar sebagaimana mestinya meski di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau untuk pilkada di tengah pandemi saja pihak berotoritas berkeras untuk selenggarakan sesuai jadwal dan hanya menoleransi penundaan selama tiga bulan," katanya.

Baca Juga: Lagi Curi Perhatian Netizen, Ini Sumber Kekayaan Zikri Daulay

"Apalagi untuk gelaran Pilpres yang masa jabatannya tegas diatur konstitusi, hanya 5 tahun, tidak lebih dan tidak kurang," lanjutnya.

Menurutnya, apabila Pemilu dianggap mahal di tengah situasi sulit maka solusi taktisnya adalah menyederhanakan tahapan.

"Menyederhanakan tahapan dengan memotong durasi pelaksanaannya serta efisiensi dengan memangkas seremoni elektoral di sana sini. Termasuk juga membuat surat suara yang lebih simpel," ujarnya.

Baca Juga: Dahsyatnya Khasiat Delapan Doa Duduk di Antara Dua Sujud

Sebelumnya, beredar kabar Pemilu 2024 kemungkinan besar akan ditunda dan dialihkan pelaksanaannya ke tahun 2027, mengingat kondisi Indonesia yang masih kesulitan di tengah  pandemi Covid-19.

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan isu tersebut tidak benar dan Pemilu Serentak 2024 tetap akan digelar sesuai undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x