Vonis untuk Juliari Batubara Dinilai Terlalu Berat, Pengacara: Putusan itu Sudah Berlebihan!

- 23 Agustus 2021, 18:48 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terbukti terima suap dan divonis penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan./Antara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terbukti terima suap dan divonis penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan./Antara /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

Maqdir juga menyebut, ia tidak menyangka hakim akan menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Satu hal yang pasti putusan itu kan di luar sangkaan kami, karena bagaimana pun juga putusan itu kan lebih tinggi dari tuntutan," katanya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Segera Jalani Pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penghinaan

"Berhubungan dengan adanya fakta mengenai uang yang Rp 29 miliar, di situ tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ada uang Rp 8 miliar lebih yang berasal dari perusahaan milik istrinya Matheus Joko Santoso, uang itu seolah-olah berasal dari vendor-vendor yang lain," ungkap Maqdir, dilansir Antara.

Sementara di tahap penyidikan, menurut Maqdir, tidak ada satu pun vendor yang mengakui memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," tambahnya.

Maqdir juga menyebut vonis 12 tahun termasuk hukuman yang berat.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Bandung City View 2 Kalah Gugatan di Pengadilan, Pengembang Langsung Ajukan Banding

"Sangat berat, karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari) itu menerima uang. Tidak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia. Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh," ungkap Maqdir.

Namun, Maqdir menyebut Juliari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x