MK Katakan TWK Sah dan Konstitusional, Novel Baswedan: Masalah yang Terjadi Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

- 1 September 2021, 17:00 WIB
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan.
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan. /tangkap layar youtube/Watchdoc Documentary//

"Sedangkan masalah yg terjadi adl perbuatan melawan hukum / ilegal yg dilakukan thd peg KPK utk penyingkiran. Sebagaimana temuan Komnas HAM & Ombudsman RI. Jadi hal yg berbeda," ungkapnya.

Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu ke 75 pegawai KPK yang berintegritas, dinyatakan tidak lolos dalam TWK sebagai syarat peralihan status menjadi ASN.

Ke 75 pegawai KPK tersebut, langsung membela diri dan melaporkan kasus tersebut kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Ustadz Abdul Somad: Kalau Saya Minta Maaf, Ayat Itu Harus Dibuang, Naudzubillah

Tak hanya itu, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu juga menggugat soal aturan peralihan status ASN tersebut ke MK.

Akan tetapi, saat sidang putusan kemarin, MK menyatakan bahwa TWK sah dan konstitusional.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x