"Sedangkan masalah yg terjadi adl perbuatan melawan hukum / ilegal yg dilakukan thd peg KPK utk penyingkiran. Sebagaimana temuan Komnas HAM & Ombudsman RI. Jadi hal yg berbeda," ungkapnya.
Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu ke 75 pegawai KPK yang berintegritas, dinyatakan tidak lolos dalam TWK sebagai syarat peralihan status menjadi ASN.
Ke 75 pegawai KPK tersebut, langsung membela diri dan melaporkan kasus tersebut kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Tak hanya itu, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu juga menggugat soal aturan peralihan status ASN tersebut ke MK.
Akan tetapi, saat sidang putusan kemarin, MK menyatakan bahwa TWK sah dan konstitusional.***