GALAMEDIA - Kepanitiaan yang mengadakan suatu acara skala besar wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kepanitiaan wajib memiliki tim yang berfungsi sebagi satgas internal di kegiatan tersebut.
Tim satgas tersebut wajib berkomunikasi dengan satgas setempat baik dalam persiapan dan perizinan maupun pada saat pelaksanaan dan pasca kegiatan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro.
Baca Juga: Uang Ratusan Juta Dibungkus Kantong Keresek Hitam, Diberikan Carsa untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah
Ia berbicara dalam dalam Siaran Sehat bertajuk "Tetap Waspada Saat Aktivitas Meningkat", dikutip dari Antara, Senin, 4 Oktober 2021.
Reisa menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan berskala besar.
Di dalamnya telah tersusun aturan baik untuk kegiatan sebelum acara di mulai hingga setelah acara selesai dilakukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, panitia dan tim yang dibentuk perlu untuk selalu melibatkan Satgas Covid-19 setempat dalam keseluruhan proses acara yang dibuat itu.