Hindari Cerita Pilu PMI, Menaker Ida Fauziyah: Gunakan Prosedur Resmi Ada Perlindungan Paripurna

- 7 Oktober 2021, 12:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Kendala tersebut mulai dari tak diberi upah, sakit, disiksa hingga terparah sampai meninggal dunia.

Menaker juga sepakat dengan BP2MI, bahwa salah satu penyebab masih adanya kasus itu lantaran adanya penempatan secara ilegal.

Bahkan, dia menyebut masih banyak calo-calo pekerja migran yang berkeliaran di desa-desa mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri.

Baca Juga: Teuku Ryan Dibuat Panik oleh Kakak Ria Ricis, Ada Apa?

Mencegah hal itu, ujar Ida, perlu ada penguatan program desa migran produktif (Desamigratif). Peran pemerintah Desa sangat signifikan dalam menjalankan program tersebut.

Ida menyatakan, program Desamigratif memiliki 4 pilar utama. Mulai dari pusat layanan imigrasi, kegiatan usaha produktif untuk memberikan edukasi awal tata kerja bekerja di luar negeri, community parenting untuk anak-anak pekerja migran dan pembentukan koperasi desmigratif.

"Desamigratif ini ada di kantong-kantong (desa yang banyak mengirimkan tenaga migran) PMI sejak tahun 2017, 453 desa," kata dia.

"Ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan layanan informasi migrasi yang aman, tertib, teratur serta penyediaan layanan pendidikan bagi anggota yang ditinggalkan," paparnya.

Di sisi lain, Ida juga mengingatkan pentingnya penggunaan prosedur resmi pemberangkatan kerja ke luar negeri.

Jika berangkat ke luar negeri dengan menggunakan prosedur yang resmi, maka penempatan calon PMI bisa terlindungi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x