Hindari Cerita Pilu PMI, Menaker Ida Fauziyah: Gunakan Prosedur Resmi Ada Perlindungan Paripurna

- 7 Oktober 2021, 12:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: Eksklusif 45+ Kode Redeem FF 7 Oktober 2021: Puluhan Ribu Diamond, Weapon Special, Klaim di Sini

"Kita sudah mendorong, bagaimana siapapun masyarakatnya jika memilih bekerja di luar negeri, menggunakan prosedur yang ada," tuturnya.

"Perlindungan itu diberikan mulai dari sebelum, ketika dan setelah PMI itu bekerja dan kembali ke tanah air. Jadi, sebenarnya perlindungan itu paripurna mulai berangkat, bekerja dan ketika kembali," tandas Menaker.

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, saat ini ada 4,4 juta PMI yang tercatat secara resmi. Tapi ada 4,7 juta, hampir 5 juta tidak tercatat resmi. "Itu mereka 90 persen korban penempatan ilegal," ucap Benny.

Benny turut memotret kondisi PMI ilegal di luar negeri. Dia tak menampik ada beberapa di antara PMI tersebut yang mengalami kendala saat ditempatkan secara ilegal.

Kendala tersebut mulai dari tak diberi upah, sakit, disiksa hingga terparah sampai meninggal dunia. Bahkan dalam 2 tahun terakhir ini, sambung Benny, BP2MI membantu kepulangan 65.734 PMI yang terkendala.

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Song Joong Ki, Ini Komentar Angga Yunanda Kekasih Shenina Cinnamon

"Ada 981 PMI yang meninggal, kita tangani kepulangan jenazahnya hingga diantar ke keluarga. Dalam dua tahun terakhir, ada 1.316 PMI yang sakit dan kita tangani kepulangannya, penyembuhannya hingga pulang ke kampung halamannya. Dalam dua tahun terakhir, ada 62.488 PMI yang mengalami kendala hukum sehingga harus dideportasi dan kita layani kedatangannya dan kita pastikan tiba dengan selamat di daerah asalnya," kata Benny.

Benny menilai bahwa kasus-kasus ini diindikasi akibat ulah sindikat menempatkan mereka secara ilegal. Dia juga menilai bila praktik tersebut sudah bersifat Extraordinary crime dan bukan hanya sekedar tindak pidana penjualan orang (TPPO) namun tindak pidana lainnya yang disinyalir melibatkan oknum dari berbagai instansi.

Oleh karena itu, kata Benny, perlu penanganan yang komprehensif guna memberantas mafia atau sindikat penempatan PMI secara ilegal.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x