“Seharusnya non APBN mengapa menjadi (pakai dana) APBN? Sepanjang pertanyaan-pertanyaan publik sangat serius maka sepanjang itu pula harus dijelaskan supaya terang benderang,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia meminta Jokowi harus bisa memberikan penjelasan yang masuk akal agar publik tidak berpikiran terlalu luas.
“Kalau ditemukan yang masuk akal, mungkin publik akan menerima, tetapi kalau ada penjelasan yang sulit diterima publik, tentu persoalannya panjang,” tandasnya.
Sebelumnya, polemik pendanaan atas bengkaknya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya terjawab setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.93/2021.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres No.107/2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Terdapat beberapa poin utama yang terdapat dalam revisi beleid tersebut.
Utamanya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai oleh APBN.***