Contohnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona, Peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan.
"Termasuk peraturan persaingan usaha oleh KPPU dalam hal tertentu," tuturnya, seperti dikutip Galamedia dari Instagram resminya.
Baca Juga: Kylie Jenner Posting Foto Berdarah-darah Tanpa Busana, 275 Juta Pengikut Instagram Jijik
Ma'ruf juga berharap, berbagai alternatif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam berbagai peraturan perundangan lainnya yang akan disusun kedepan.
Ia sangat mengapresiasi dan bangga kepada seluruh pimpinan dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas pengabdian dan kontribusi yang telah dilakukan untuk masyarakat Indonesia dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional.***