Dengan Memakai Masker Sempurna, Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Api

- 23 Oktober 2021, 18:50 WIB
Kereta Api di Stasiun Jember. Anak usia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan kembali naik kereta api.
Kereta Api di Stasiun Jember. Anak usia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan kembali naik kereta api. /Angga Juli Setiawan./PortalJember.com

GALAMEDIA -- Terhitung mulai 22 Oktober 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membolehkan anak berusia di bawah 12 tahun naik kereta api. Sebelumnya, anak kelompok usia ini masih dilarang.

Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, ketentuan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Kendati demikian, sejumlah persyaratan, termasuk protokol kesehatan harus tetap dipenuhi. Kiswardoyo mengatakan, beberapa persyaratan itu adalah hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan kereta api jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," katanya.

Baca Juga: Optimalkan Promosi dan Sosialisasi, PT Jaswita Jawa Barat Jalin Kerjasama dengan PT KAI

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api ialah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Untuk pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh, ketentuan itu baru akan berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK itu sendiri berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x