Kewajiban penggunaan tes PCR sebagai syarat penerbangan tersebut menurutnya diberlakukan agar bisa menyeimbankan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, khususnya pada sektor pariwisata.
Perlu diketahui, awalnya harga tes PCR sendiri dipatok dengan harga Rp 1 juta lalu diturunkan kembali menjadi Rp 495.000 hingga Rp 525.000, hingga akhirnya kini menjadi Rp 300.000.***