“Gugatan kita terkait Instruksi Mendagri diterima. Hari ini, kita dapat nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: BPJamsostek Jabar: Kepesertaan dari Pekerja Informal Saat Ini di Jawa Barat Baru 5 Persen
Ia menyebut jika Instruksi Mendagri tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat A.
“Instruksi Mendagri bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat A, ini jelas melanggar UU,” tuturnya. ***