Mantan Kapolri Digugat Jokowi Mania ke PTUN, Politisi Demokrat Bersuara

- 26 Oktober 2021, 19:43 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

“Gugatan kita terkait Instruksi Mendagri diterima. Hari ini, kita dapat nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga: BPJamsostek Jabar: Kepesertaan dari Pekerja Informal Saat Ini di Jawa Barat Baru 5 Persen

Ia menyebut jika Instruksi Mendagri tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat A.

“Instruksi Mendagri bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat A, ini jelas melanggar UU,” tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x