MUI Tolak Keras Permendikbud Ristek Nomor 30 Tentang Kekerasan Seksual: Bermasalah, Cabut!

- 10 November 2021, 16:04 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ /
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / /

GALAMEDIA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis turut menanggapi perihal Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Perlu diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sampai saat ini, peraturan tersebut masih menjadi perdebatan publik lantaran dinilai bisa membuka peluang kebebasan seksual bagi mahasiswa.

Baca Juga: BANDUNG Dilanda Hujan Deras, Sejumlah Pohon Dilaporkan Tumbang

Menanggapi peraturan tersebut, Ketua MUI, Cholil Nafis lantas buka suara.

Melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis, ia menilai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 jelas bermasalah.

Bukan tanpa sebab, Cholil menyebut tolok ukurnya merupakan persetujuan korban.

"Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolokukurnya persetujuan (consent) korban," ujar Cholil dilansir Galamedia dari akun Twitter @cholilnafis pada Rabu 11 November 2021.

Lebih jauh, Cholil mengatakan, kejahatan seksual menurut norma Pancasila ialah agama atau kepercayaan.

Baca Juga: Jawa Barat Siaga Satu Bencana, Waspada Ancaman Banjir dan Tanah Longsor

Tak berhenti disitu, ia menegaskan jadi bukan karena atas dasar karena suka sama suka, tetapi karena dihalalkan.

Dalam unggahan yang sama, Cholil nampak tak setuju dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Untuk itu, Ketua MUI tersebut kemudian mendesak agar peraturan tersebut untuk segera dicabut.

"Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adlh agama atau kepercayaan," ujarnya.

Baca Juga: Warga Gedebage Bandung Digegerkan Temuan Janin Bayi di Gorong-gorong

"Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, menjadi perdebatan publik diberbagai kalangan mulai dari tokoh politik hingga organisasi keagamaan.

Sejumlah pihak yang menyoroti sekaligus berkomentar terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut menilai bahwa tidak sesuai dengan Pancasila, dan UUD 1945, serta norma agama.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x