Pemkot Bandung Terapkan 4 Kawasan KTR Baru, Awang: Dapat Diterapkan di Seluruh Kawasan yang Diakses Publik

- 15 November 2021, 20:01 WIB
Anggota  DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. /Rio Ryzki Batee/Galamedia/

 


GALAMEDIA - Pemkot Bandung kembali menerapkan empat titik Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung, diantaranya Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga menilai program KTR dapat diterapkan di seluruh kawasan yang dapat diakses publik. Sehingga memberikan perlindungan bagi warga yang tidak merokok dan menyediakan tempat bagi yang merokok.

"Seluruh kawasan yang dapat diakses publik sebaiknya dipertimbangkan untuk dijadikan KTR. Karena tentunya hak masyarakat harus dapat terlindungi dari gangguan asap rokok, sebaliknya bagi yang merokok pun dapat di tempat yang telah diesediakan," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Kota Bandung, Senin, 15 November 2021.

Menurutnya merupakan hak seluruh warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan dari pemerintah. Dimana program KTR ini adalah salah satu upaya dalam memastikan baik perokok maupun non perokok dapat menjalankan pilihannya, tanpa menggangu satu sama lain.

Baca Juga: MA Potong Masa Tahanan Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara

Lebih jauh, dengan penerapan program KTR di Jalan Braga yang merupakan salah satu destinasi wisata terkenal di Kota Bandung, lanjutnya, merupakan langkah yang baik dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapapun yang berkunjung.

"Saya melihat ini malah hal yang baik, dimana kemudian Kawasan Braga menjadi tempat yang aman dan nyaman dikunjungi, bagi seluruh wisatawan dari berbagai usia," ujarnya.

Oleh karena itu, Ia mengimbau bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung untuk mengikuti aturan yang ada, termasuk penerapan program KTR.

"Mohon untuk diikuti saja aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung, demi kebaikan bersama kita semua," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x