Korupsi Dana BOS Pengadaan Soal Ujian Madrasah Rp 8 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Seorang Tersangka

- 16 November 2021, 22:28 WIB
Petugas Kejati Jabar menggiring AK (rompi oranye), tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS pengadaan soal di Madrasah, Selasa, 16 November 2021./Penkum Kejati Jabar
Petugas Kejati Jabar menggiring AK (rompi oranye), tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS pengadaan soal di Madrasah, Selasa, 16 November 2021./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS pengadaan soal ujian Madrasah di Jabar.

Tersangka dalam perkara ini yakni AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 16 November 2021.

"Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka insisial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," tutur Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.

Ditambahkan Riyono, hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8 miliar.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Ajak Masyarakat Tak Ragu Divaksin Covid-19

Tersangka AK, ujar Riyono, melakukan praktik korupsi pada tahun ajaran 2017-2018.

AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.

Diterangkan Riyono, di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.

"Madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama anggarannya disalurkan melalui Dipa Kemenag Kabupaten dan Kota di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian," jelasnya.

Para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar, ujar Riyono, kemudian diarahkan oleh pengurus KKMI Kabupaten Kota dan Provinsi untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian.

Baca Juga: Anggota MUI Pusat Ditangkap Karena Terindikasi Teroris, Warganet: Pantesan Selalu Minta Densus 88 Dibubarkan

Namun ada kesepakatan yang dibuat. KKMI akan diberikan cash back atau CSR.

Setelah pembahasan antara KKMI Kabupaten dan Kota dengan KKMI Provinsi Jabar, disepakati harga pembayaran naskah soal ujian.

Kesepakatan besaran biaya pencetakan naskah yakni untuk soal PAS sebesar Rp 16 ribu per siswa, soal PAT Rp 16 ribu per siswa, TO Rp 58.400 per siswa, USBN Rp 22.500 per siswa dan UAMBN Rp 22.500 per siswa.

"Kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKMI provinsi Jabar dan KKMI Kabupaten kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukkan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi selaku pelaksana pengadaan soal ujian Madrasah," papar Riyono.

Baca Juga: Kepala BNPB: Bencana Hidrometeorlogi Sebenarnya Bisa Kita Cegah

Dari cash back atau CSR itu, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan.

Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420. Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420.

Penyidik Kejati Jabar menganggap AK bertanggung jawab. Setelah dijadikan tersangka, AK pun ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

AK dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Asal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah