Ahmad Zain disebutkan polisi diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Ahmad Zain ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.39 WIB di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Dari laman resmi MUI, Zain tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI. Dalam surat MUI juga mengonfirmasi bahwa Zain merupakan anggota Komisi Fatwa.
MUI menegaskan tindakan Ahmad Zain yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.***