Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati, Kang Awang: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

- 9 Desember 2021, 18:51 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

"Masyarakat pun perlu untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang mendukung, yang dapat membantu mereka memulihkan diri, agar lepas dari traumanya," katanya.

Baca Juga: Gamers Mendapat Tantangan, Sandiaga Uno: Kita Buat Indonesia Rajai Produksi Gim di Pasar Nasional

Kang Awang menilai hukuman seberat-beratnya harus diberikan berdasarkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka berprofesi sebagai pendidik dan perbuatannya telah menimbulkan banyak korban.

Untuk itu pula, tersangka seharusnya dijatuhi hukuman minimal 25 tahun dengan kebiri kimia.

Hukum seharusnya dapat memberikan efek jera, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang memilki niat tidak baik , khususnya kekerasan seksual.

"Dalam hal ini, saya menilai Indonesia sudah masuk dalam fase darurat kekerasan seksual. Pemerintah harus memperlihatkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap penanganan kekerasan seksual," ujarnya.

Politisi NasDem tersebut, menyampaikan keprihatinannya mengenai belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara komprehensif.

Baca Juga: Target Produksi Mobil Tahun 2021 Terlampaui, Produsen Geber Penjualan di Akhir Tahun

Serta munculnya polemik kritik terhadap Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Saya melihat adanya dua produk hukum ini menandakan pemerintah berusaha serius untuk menekan kasus-kasus kekerasan seksual dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti aparat hukum, pendidik, masyarakat sipil lewat lembaga-lembaga, dan lain-lainnya. Semoga, penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dapat berjalan dengan baik dengan keberadaan produk-produk hukum terkait," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x