"Ya, ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Bukan Lantaran Sopan, Ini Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hanya Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi
Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sementara Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Sebagai informasi, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.
Diketahui, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dalam kanal Youtube Revolusi Akhlak.
Eggi Sudjana menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara dia berdoa kepada pembawa acara Deddy Corbuzier.
"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina," kata Eggi dalam video tersebut.
"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT," sambungnya.