Dalam kondisi tertekan, Agus nekat mencuri sepeda motor matik milik majikannya. Saat itu, kunci motor masih menggantung.
Kendaraan idibawa Agus demi menenangkan diri dan menjauh dari masalah rumah tangga dan ekonomi.
Agus kemudian membawa sepeda motor tersebht ke daerah TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Namun sesampainya di sana, Agus kehabisan uang dan menggadaikan motor curiannya itu ke seorang pemulung bernama Kipli dengan nominal Rp 1 juta.
Singkat cerita, terungkap motor tersebut bukan milik Agus melainkan milik orang lain. Kipli pun menghubungi nomor telepon Jaja yang kebetulan ada di bagasi motor.
Agus lalu dijemput oleh petugas Polsek Cipatat usai menerima laporan dari Jaja dan dijebloskan ke dalam penjara.***